Penting! Ini aturan baru perdagangan efek



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013.

Selain mengubah ketentuan satuan lot saham dan fraksi harga saham, BEI juga telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan secara otomatis (auto reject).

Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS) mencatat, batas auto rejection volume penawaran jual atau  permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI.


Dalam aturan yang baru, batasnya diubah menjadi 50.000 lot. Ketentuan ini diikuti dengan adanya perubahan jumlah satuan lot saham dari 500 per saham menjadi 100 saham. Selain itu, BEI juga akan memberlakukan fraksi harga (tick price) yang baru. 

Dalam aturan yang baru, otoritas BEI mempersempit kelompok saham. Berikut perubahan aturan perdagangan saham tersebut:

Satuan Perubahan Harga (Fraksi)

 
     
Aturan Lama

   
Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 200

Rp 1

Rp 10

Rp 200 - < Rp 500

Rp 5

Rp 50

Rp 500 - < 2 Rp 2.000

Rp 10

Rp 100

Rp 2.000 - < Rp 5.000

Rp 25

Rp 250

> Rp 5.000

Rp 50

Rp 500

     
Aturan Baru

   
Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 500

Rp 1

Rp 20

Rp 500 - < Rp 5.000

Rp 5

Rp 100

Rp 5.000 ke atas

Rp 25

Rp 500

Aturan ini akan berlaku efektif pada 6 Januari 2014 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri