KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sedangkan perpanjangan di wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November 2021. Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM. Khusus untuk moda transportasi pesawat terbang, syarat terbaru yang diperbarui pemerintah adalah calon penumpang harus melakukan tes PCR.
Penting! Ini perbedaan syarat perjalanan udara domestik yang dulu dan sekarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sedangkan perpanjangan di wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November 2021. Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM. Khusus untuk moda transportasi pesawat terbang, syarat terbaru yang diperbarui pemerintah adalah calon penumpang harus melakukan tes PCR.