KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. "KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2021).
Penting! Ini syarat terbaru naik KA jarak jauh periode 9-25 Januari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. "KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2021).