KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen. Menurut EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penting! Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen. Menurut EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.