KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi ini sangat penting diketahui bagi Anda yang ingin melakukan penjualan kendaraan pribadi. Apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.
Penting! Segera Blokir STNK Jika Kendaraan Sudah Dijual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi ini sangat penting diketahui bagi Anda yang ingin melakukan penjualan kendaraan pribadi. Apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.