KONTAN.CO.ID - Akreditasi kampus dan program studi menjadi salah satu pertimbangan saat akan berkuliah. Akreditasi baik kampus dan jurusan terkadang menjadi syarat untuk melamar kerja. Tidak jarang beberapa instansi mewajibkan peserta merupakan lulusan dari universitas atau jurusan terakreditasi. Maka dari itu, Anda perlu memperhatikan akreditasi kampus dan jurusan sebelum memutuskan untuk kuliah.
Nilai akreditasi dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT akan peringkat sesuai dengan indikator tertentu sebelum mengeluarkan hasil akreditasi. Setelah melakukan penilaian, kemudian BAN-PT akan mengeluarkan sertifikat akreditasi sebagai bukti sah pemeringkatan. Baca Juga: 6 Universitas dengan jurusan teknik sipil terbaik di Indonesia versi THE WUR 2021 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS), bisa mendapatkan peringkat akreditasi setelah mengajukan permohonan pada BAN-PT. Ada 3 peringkat akreditasi yang dikeluarkan BAN-PT: A, B, dan C. Peringkat tersebut berlaku selama lima tahun dari tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari BAN-PT.
-
Cara cek akreditasi kampus
-
Cara cek akreditasi jurusan