KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020. Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. "Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut. Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
- Baca Juga: Kebutuhan vaksin COVID-19 bagi rakyat Indonesia diperkirakan mencapai 426 juta dosis
- Baca Juga: Inilah efek samping vaksin Sinovac yang diuji klinis di Bandung
- Baca Juga: Pemerintah sudah datangkan 3 juta dosis vaksin corona dari Sinovac