KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh advokat di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pimpinan sebuah organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara. Gugatan tersebut diajukan dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Langkah hukum ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK yang telah memberikan batasan terkait kepemimpinan organisasi advokat demi menjaga independensi profesi dan kepastian hukum dalam tata kelola organisasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mempertegas pemaknaan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga: Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2025, MK menyatakan pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Selain itu, pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara. Para penggugat terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita, mereka menilai ketentuan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Menurut penggugat, pihak yang digugat telah dilantik menjadi salah satu pimpinan di kementerian pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024. Namun, yang bersangkutan disebut masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi advokat, termasuk menandatangani sejumlah dokumen organisasi.
Baca Juga: Dirut BEI Mundur, Airlangga: Ke Depan Lebih Memonitor Tata Kelola “Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat, termasuk ketentuan yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara,” tegas kuasa hukum para penggugat. Dalam gugatannya, para advokat berpendapat bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu prinsip independensi profesi advokat yang menurut Undang-Undang Advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum serta mengajukan gugatan berdasarkan doktrin
injuria sine damno, yakni pelanggaran hak yang dapat digugat meskipun belum menimbulkan kerugian materiil secara langsung. Selain itu, penggugat turut menyinggung sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang berkaitan dengan tata kelola organisasi advokat sebagai bagian dari argumentasi hukum mereka.
Baca Juga: BRI Insurance Seimbangkan Kinerja Bisnis dengan Tata Kelola Hingga gugatan diajukan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak tergugat terkait dalil-dalil yang disampaikan para penggugat. Sumber:
https://tangerang.tribunnews.com/news/58421/diduga-langgar-putusan-mk-7-advokat-gugat-pimpinan-organisasi-advokat-jadi-pejabat-negara?page=all. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News