JAKARTA. Bisnis waralaba menjadi salah satu sektor bisnis yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya melalui waralaba, semakin terbukalah peluang untuk membuka lapangan pekerjaan di Tanah Air, yang diikuti semakin besarnya penyerapan tenaga kerja. Sayangnya, banyak pelaku usaha waralaba yang belum memahami sistem waralaba yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Bije Widjajanto, pengamat waralaba dari Ben WarG Consulting bilang, di kalangan pemerintah pun pemahamannya masih beragam, terutama yang di daerah-daerah. Hal inilah yang kemudian membuat bisnis waralaba bertentangan dengan aturan yang telah dibuat. Bije menyoroti salah satu hal yang terkadang diabaikan oleh pemberi waralaba atawa pewaralaba (franchisor), yakni tentang diberlakukannya biaya royalti. Menurut Bije, beberapa pewaralaba menggunakan istilah Business Opportunity (BO) karena bisnis waralaba yang dijalankannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007.
Pentingnya paham arti waralaba
JAKARTA. Bisnis waralaba menjadi salah satu sektor bisnis yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya melalui waralaba, semakin terbukalah peluang untuk membuka lapangan pekerjaan di Tanah Air, yang diikuti semakin besarnya penyerapan tenaga kerja. Sayangnya, banyak pelaku usaha waralaba yang belum memahami sistem waralaba yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Bije Widjajanto, pengamat waralaba dari Ben WarG Consulting bilang, di kalangan pemerintah pun pemahamannya masih beragam, terutama yang di daerah-daerah. Hal inilah yang kemudian membuat bisnis waralaba bertentangan dengan aturan yang telah dibuat. Bije menyoroti salah satu hal yang terkadang diabaikan oleh pemberi waralaba atawa pewaralaba (franchisor), yakni tentang diberlakukannya biaya royalti. Menurut Bije, beberapa pewaralaba menggunakan istilah Business Opportunity (BO) karena bisnis waralaba yang dijalankannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007.