KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah. "Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah," kata Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino dalam keterangannya Minggu (3/1). Sadino mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam implementasi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah. "Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah," kata Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino dalam keterangannya Minggu (3/1). Sadino mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.