KONTAN.CO.ID - Pemerintah harus memastikan daya beli masyarakat tidak anjlok pandemi virus korona (Covid-19). Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengangguran pemerintah pusat dan daerah sudah mengguyurkan batuan sosial. Sebaliknya bagi pengusaha pemerintah juga memberikan berbgai insentif perpajakan dan kemudahan. Kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil pemerintah juga sudah bersiap menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja Kini kelompok masyarakat yang belum tersentuh kebijakan adalah buruh atau karyawan perusahaan yang yang tidak pernah mendapat insentif negara. Kelompok ini sudah terkena dampak pandemi Covid-19, seperti penundaan pembayaran gaji, meskipun status belum di PHK. Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020