KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada tahun ini kembali menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM jenis solar, minyak tanah, dan premium. Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa bilang, pada 20 Oktober 2017 lalu, Pertamina melalui surat Direktur Utama menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan penugasan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk pendistribusian BBM tertentu. "Setelah proses penilaian, evaluasi teknis dan finansial, maka melalui sidang komite BPH Migas 19 Desember 2017 telah menetapkan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan jenis BBM tertentu, solar dan premium," kata Fanshurullah, Senin (8/1).
Penugasan penyaluran BBM Pertamina per 5 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada tahun ini kembali menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM jenis solar, minyak tanah, dan premium. Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa bilang, pada 20 Oktober 2017 lalu, Pertamina melalui surat Direktur Utama menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan penugasan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk pendistribusian BBM tertentu. "Setelah proses penilaian, evaluasi teknis dan finansial, maka melalui sidang komite BPH Migas 19 Desember 2017 telah menetapkan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan jenis BBM tertentu, solar dan premium," kata Fanshurullah, Senin (8/1).