Penuhi aturan BI, Bukopin jual agunan Rp 78,33 M



JAKARTA. Bank Bukopin baru saja dapat dana segar. Bank dengan sandi saham BBKP ini menggenggam duit senilai Rp 78,33 miliar atas hasil penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) berupa lima sertifikat atas bidang tanah seluas 26.025 meter persegi kepada Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/3) dijelaskan, AYDA yang dijual Bukopin ke Kopelindo terletak di Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Transaksi tersebut tertuang dalam akta jual beli No. 40, 41, 42, 43 dan 44 yang dibuat pada 16 Maret 2015.

"Adapun tujuan penjualan AYDA tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 72/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagaimana telah dibuat terakhir kali dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum," tulis manajemen Bukopin dalam keterangan itu.


Manajemen Bukopin juga menjelaskan, transaksi dengan Kopelindo merupakan transaksi afiliasi. Pasalnya, Kopelindo merupakan pemegang 25,66% saham Bukopin. Manajemen Bukopin menambahkan, sebelum menetapkan Kopelindo sebagai pihak pembeli atas AYDA tersebut, pihaknya sudah menawarkan kepada pihak lain, termasuk menginformasikan penawaran aset tersebut di beberapa harian nasional.

"Dari penawaran itu, ada satu investor yang berminat. Namun, karena tidak terjadi kesepakatan, maka investor tersebut mundur dari penawaran," jelas manajemen Bukopin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie