Penuhi Aturan Free Float 7,5%, Ini yang Dilakukan Bank BTPN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) masih berupaya untuk memenuhi aturan batas minimum free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Sekadar mengingatkan, free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat atau publik.

Berdasarkan aturan BEI, setiap emiten harus memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5% paling lambat pada 21 Desember 2023.


Baca Juga: Berusaha Penuhi Aturan Free Float 7,5% Pada Desember 2023, BTPN Gencar Cari Investor

Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float tersebut akan masuk dalam papan pemantauan khusus BEI.

Saat ini, porsi kepemilikan saham BTPN oleh masyarakat atau publik baru 5,25% untuk non warkat dan sebanyak 1,17% untuk warkat. 

 
BTPN Chart by TradingView

Sementara itu, pemegang saham pengendali BTPN, yakni Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) mengempit saham bank ini sebesar 92,43%.

Baca Juga: BTPN Berkomitmen Rampungkan Pemenuhan Aturan Free Float 7,5% di Desember 2023

Direktur Utama BTPN Henoch Munandar mengatakan, untuk memenuhi target free float, pihaknya terus melakukan pendekatan ke para investor. 

"Kami juga terus berusaha agar saham perusahaan dapat diserap oleh investor ritel dan masyarakat," kata Henoch dalam acara Bank BTPN Economic Outlook 2024, Rabu (22/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli