KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau Bank Danamon menyebut tidak berencana melakukan aksi korporasi tambahan berkenaan dengan saham free float. Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023. Ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI. Chief Strategy Officer Bank Danamon Reza Iskandar Sardjono mengatakan, sehubungan dengan perseroan telah memenuhi ketentuan BEI tersebut, pihaknya tidak akan melakukan rencana korporasi tambahan.
Penuhi Aturan Free Float, Bank Danamon Pastikan Tak Lakukan Aksi Korporasi Tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau Bank Danamon menyebut tidak berencana melakukan aksi korporasi tambahan berkenaan dengan saham free float. Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023. Ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI. Chief Strategy Officer Bank Danamon Reza Iskandar Sardjono mengatakan, sehubungan dengan perseroan telah memenuhi ketentuan BEI tersebut, pihaknya tidak akan melakukan rencana korporasi tambahan.