Penuhi aturan free float, GEMS siapkan dua skema



JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) terus berusaha memenuhi ketentuan minimal saham beredar di publik alias free float sebelum akhir Juni 2017. Ada dua skema yang dikaji perusahaan milik Sinarmas ini, yakni rights issue atau divestasi saham.

Sudin Sudirman, Sekretaris Perusahaan GEMS, mengatakan, jumlah minimal saham yang akan dilepas ke publik sekitar 4,5%. Manajemen perseroan ini masih akan menunggu laporan keuangan audit tahun 2016 untuk memutuskan rencana tersebut.

GEMS sudah berkomitmen ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memenuhi free float sebelum bulan Juni tahun ini. "Kami akan menggunakan buku tahun 2016 sebagai dasar valuasi," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (8/2).


Ia menjelaskan, GEMS juga akan mengkaji opsi terbaik, terutama dari sisi harga saham. Pasalnya, saat ini GEMS belum membutuhkan pendanaan dari pasar untuk menambah jumlah kasnya. "Sehingga nanti akan dievaluasi, apakah yang terbaik adalah rights issue atau divestasi dari pemegang saham. Keputusannya baru bisa setelah laporan keuangan terbit," imbuh Sudin.

Saat ini, jumlah saham publik GEMS hanya sebesar 3%. GEMS seharusnya mendapatkan sanksi suspensi dari BEI karena belum memenuhi syarat free float. Namun, karena GEMS sudah berkomitmen memenuhi free float sebelum tengah tahun ini, otoritas BEI memberikan dispensasi dan hanya mengenakan sanksi denda ke perusahaan itu. Harga saham GEMS kemarin di posisi Rp 2.860 per saham.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, selain GEMS, ada tiga perusahaan lain yang sudah berkomitmen menambah jumlah saham beredarnya sebelum Juni tahun ini. Mereka adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT Sinarmas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR) dan PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS). Ketiga perusahaan ini juga diperkirakan akan melaksanakan rights issue atau divestasi saham.

Sementara itu, ada lima perusahaan yang sahamnya sudah disuspensi lantaran belum memiliki komitmen menambah jumlah saham beredar. Mereka adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN), PT Taisho Parmaceutical Indonesia Tbk (SQBI), PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

Ada pula emiten yang lebih memilih keluar dari bursa, alias delisting sukarela karena tidak bisa memenuhi free float, seperti PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI). Manajemen SOBI merasa tak perlu menggalang dana dari para pemegang saham publik sehingga tidak dapat mematuhi ketentuan free float minimal 7,5% saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie