Penuhi Aturan Free Float, SMBC Lepas Kepemilikan 200 Juta Saham di BTPN



 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memenuhi aturan batas minimum free float, pemegang saham pengendali PT Bank BTPN Tbk (BTPN) akhirnya mengurangi kepemilikan sahamnya. Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) menjual sekitar 200 juta saham miliknya.

Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat atau publik. Berdasarkan aturan BEI, setiap emiten harus memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5% paling lambat pada 21 Desember 2023.

Dalam keterbukaan informasi (15/12), SMBC melepas kepemilikan sahamnya tersebut pada 12 Desember 2023 dengan harga transaksi Rp 2.600. Itu berarti, SMBC memperoleh dana sekitar Rp 520 miliar dari penjualan tersebut.


Baca Juga: BTPN Masukkan Sektor Batubara ke Daftar Pembiayaan yang Dilarang

Setelah transaksi tersebut, SMBC kini memegang kepemilikan atas saham BTPN sekitar 89,98%. Sebelumnya, investor asal Jepang ini mengempit saham BTPN sebanyak 92,43%.

Sementara itu, porsi kepemilikan saham yang dipegang oleh publik kini bertambah menjadi 629,44 juta saham. Itu setara dengan porsi kepemilikan sebesar 7,72% dari sebelumnya hanya 5,06%.

 
BTPN Chart by TradingView

Untuk porsi kepemilikan saham dari pemegang saham lainnya tak ikut berubah.

Baca Juga: Bank Atur Strategi Demi Penuhi Saham Free Float

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) tetap memegang 0,15% porsi saham dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga masih memegang 1,02% porsi saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli