KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) berencana melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank BTPN Tbk (BTPN, anggota indeks Kompas100). Ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum saham publik beredar (free float) sebesar 7,5%. Direktur Bank BTPN Dini Herdini bilang langkah ini akan diambil SMBC dengan cara transaksi jual beli biasa, bukan via rights issue. Baca Juga: Perbankan makin mengoptimalkan penyaluran kredit via platform digital
“Kami usahakan tahun ini bisa dilepas ke market, namun tidak melalui rights issue melainkan jual beli biasa,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (26/8). Sayangnya, Dini enggan merinci lebih lanjut berapa persen saham yang akan dilepas SMBC. Yang jelas SMBC disebut Dini berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Bursa. Hingga Juni 2019, SMBC sendiri masih mengempit 97,34% saham Bank BTPN. Sementara sisanya dipegang oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100) 1,02%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100) 0,15%, saham publik 0,32%, dan saham tresuri 1,17%. Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dikukuhkan jadi Guru Besar UNS Peraturan BEI Nomor 1-A/2018 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat jumlah menyatakan jumlah pemegang saham non pengendali minimum mengempit 7,5% total kepemilikan saham.