KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mendukung regulasi yang mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK). Oleh karena itu, perusahaan meminta seluruh mitra untuk menaati peraturan tersebut, salah satunya dengan memasang stiker ASK dan lainnya. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, sebagai pelaku usaha, tentu Grab akan mengikuti regulasi yang ada. Pihaknya akan mendukung implementasi Permenhub 108/2017 seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan. "Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh mitra pengemudi kami untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam PM 108/2017, sehinga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Penuhi aturan, Grab minta driver pasang stiker ASK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mendukung regulasi yang mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK). Oleh karena itu, perusahaan meminta seluruh mitra untuk menaati peraturan tersebut, salah satunya dengan memasang stiker ASK dan lainnya. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, sebagai pelaku usaha, tentu Grab akan mengikuti regulasi yang ada. Pihaknya akan mendukung implementasi Permenhub 108/2017 seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan. "Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh mitra pengemudi kami untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam PM 108/2017, sehinga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).