JAKARTA. Perbankan swasta gencar menerbitkan surat utang atau surat berharga pada semester II tahun ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga likuiditas seiring adanya perubahan aturan batas bawah rasio kredit terhadap pendanaan alias loan to funding ratio (LFR) dari 78% menjadi 80%. Tercatat ada beberapa bank Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU III) yang merilis surat utang baik dalam bentuk obligasi atau medium term notes (MTN), pada Agustus ini, seperti PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, dengan penyesuaian kenaikan batas bawah aturan LFR, maka bank harus menyesuaikan penambahan likuiditas untuk memacu kredit. “Salah satu opsi untuk menambah likuiditas adalah dengan menerbitkan surat berharga atau secondary reserve,” ujar Mulya, Selasa, (30/8).
Penuhi aturan LFR, bank gencar rilis surat utang
JAKARTA. Perbankan swasta gencar menerbitkan surat utang atau surat berharga pada semester II tahun ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga likuiditas seiring adanya perubahan aturan batas bawah rasio kredit terhadap pendanaan alias loan to funding ratio (LFR) dari 78% menjadi 80%. Tercatat ada beberapa bank Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU III) yang merilis surat utang baik dalam bentuk obligasi atau medium term notes (MTN), pada Agustus ini, seperti PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, dengan penyesuaian kenaikan batas bawah aturan LFR, maka bank harus menyesuaikan penambahan likuiditas untuk memacu kredit. “Salah satu opsi untuk menambah likuiditas adalah dengan menerbitkan surat berharga atau secondary reserve,” ujar Mulya, Selasa, (30/8).