KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun pada akhir tahun 2021 sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan itu merupakan tahapan pemenuhan Peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum yang mewajibkan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Salah satu bank yang masih bermodal inti di bawah Rp 2 triliun adalah PT Bank Ganesha Tbk (BGTG). Per kuartal III 2020, modal inti bank ini tercatat baru Rp 1,07 triliun. Oleh karena itu, Bank Ganesha masih harus mencari tambahan modal sekitar Rp 900 miliar lagi lewat kombinasi penambahan modal secara organik dari perolehan laba maupun unorganik.
Penuhi aturan modal inti 2021, Bank Ganesha butuh tambahan dana sekitar Rp 900 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun pada akhir tahun 2021 sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan itu merupakan tahapan pemenuhan Peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum yang mewajibkan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Salah satu bank yang masih bermodal inti di bawah Rp 2 triliun adalah PT Bank Ganesha Tbk (BGTG). Per kuartal III 2020, modal inti bank ini tercatat baru Rp 1,07 triliun. Oleh karena itu, Bank Ganesha masih harus mencari tambahan modal sekitar Rp 900 miliar lagi lewat kombinasi penambahan modal secara organik dari perolehan laba maupun unorganik.