KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa di akhir tahun ini dan tahun berikutnya, proses konsolidasi di sektor perbankan akan semakin marak. Hal ini tentunya menyusul telah dikeluarkannya aturan pemenuhan modal inti minimum bank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022. Nah, pemenuhan modal inti itu diperkenankan untuk dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Kemudian, Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun paling lambat terpenuhi pada penghujung tahun 2022.
Penuhi aturan modal minimal dalam POJK 12, dua bank ini segera lakukan konsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa di akhir tahun ini dan tahun berikutnya, proses konsolidasi di sektor perbankan akan semakin marak. Hal ini tentunya menyusul telah dikeluarkannya aturan pemenuhan modal inti minimum bank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022. Nah, pemenuhan modal inti itu diperkenankan untuk dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Kemudian, Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun paling lambat terpenuhi pada penghujung tahun 2022.