KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank kecil mulai berupaya melakukan pemenuhan ketentuan permodalan yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsolidasi perbankan tahun ini bakal semarak sejalan dengan aturan OJK yang mengharuskan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada sekitar 27 bank swasta nasional yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Itu berdasarkan laporan keuangan September 2020 dan ditambah dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang sudah memenuhi modal inti Rp 1 triliun akhir 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, regulator telah melakukan riset yang menunjukkan modal inti minimum Rp 3 triliun merupakan modal minimal yang diperlukan. Dengan modal segitu, maka bank bisa berupaya memperkuat ketahanannya dan mendukung ekspansi bisnis agar lebih kontributif.
Penuhi aturan permodalan, bank kecil ramai-ramai gelar rights issue
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank kecil mulai berupaya melakukan pemenuhan ketentuan permodalan yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsolidasi perbankan tahun ini bakal semarak sejalan dengan aturan OJK yang mengharuskan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada sekitar 27 bank swasta nasional yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Itu berdasarkan laporan keuangan September 2020 dan ditambah dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang sudah memenuhi modal inti Rp 1 triliun akhir 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, regulator telah melakukan riset yang menunjukkan modal inti minimum Rp 3 triliun merupakan modal minimal yang diperlukan. Dengan modal segitu, maka bank bisa berupaya memperkuat ketahanannya dan mendukung ekspansi bisnis agar lebih kontributif.