penuhi aturan SPP, AXA Group siapkan merger



JAKARTA. AXA Group menjadi salah satu konglomerasi yang punya banyak entitas bisnis asuransi di Indonesia. Untuk itu, AXA mesti bersiap untuk menyesuaikan diri dengan aturan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal untuk perusahaan dengan bisnis sejenis.

Chief Corporate Affiar Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut, pihaknya sudah menyiapkan upaya restrukturisasi di tubuh konglomerasi tersebut. Dia bilang ada dua entitas dalam tubuh AXA yang bakal dimerger. "Tapi perusahaannya yang mana saja belum bisa saya sebut," kata dia baru-baru ini.

Benny beralasan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal proposal yang sudah mereka ajukan.


Perizinan untuk melakukan merger sendiri disebutnya sudah diserahkan sejak bulan kemarin. Diharapkan pada akhir bulan ini, pihaknya sudah mendapatkan lampu hijau dari pihak regulator.

Yang pasti, ia menegaskan AXA masih akan tetap mempertahankan bisnis inti yang sudah mereka jalankan selama ini. Perusahaan asal Prancis ini disebutnya bakal terus menjalankan bisnis di lini asuransi jiwa dan asuransi umum.

Menurutnya, opsi merger dipilih karena mempertimbangkan keberlanjutan bisnis AXA di Indonesia. Benny melihat dengan melakukan merger maka AXA bisa lebih kuat di masa depan. Baik itu dari sisi distribusi sampai pengembangan produk.

Selain itu, hal ini juga bisa berdampak positif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi AXA dalam menjalankan bisnisnya. "Intinya ini opsi terbaik untuk pengembangan bisnis kami," ungkapnya.

Sedikit informasi, di Indonesia AXA punya beberapa entitas bisnis di bidang perasuransian. Sebut saja PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Financial Indonesia, PT AXA Life Indonesia, PT Mandiri AXA General Insurance hingga PT Asuransi AXA Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia