KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggabungan usaha atau merger bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan batas minimum saham publik (free float) sebesar 15%. Opsi ini dapat menjadi alternatif bagi bank selain menerbitkan saham baru atau melepas kepemilikan pemegang saham pengendali. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan seiring dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan. Menurut dia, kedua aspek tersebut sama-sama penting, sehingga bank perlu menyusun strategi yang mempertimbangkan kondisi permodalan dan rencana pengembangan usaha masing-masing.
Penuhi Free Float 15%, OJK Buka Opsi Merger Bank
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggabungan usaha atau merger bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan batas minimum saham publik (free float) sebesar 15%. Opsi ini dapat menjadi alternatif bagi bank selain menerbitkan saham baru atau melepas kepemilikan pemegang saham pengendali. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan seiring dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan. Menurut dia, kedua aspek tersebut sama-sama penting, sehingga bank perlu menyusun strategi yang mempertimbangkan kondisi permodalan dan rencana pengembangan usaha masing-masing.