Penuhi Free Float 15%, OJK Buka Opsi Merger Bank



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggabungan usaha atau merger bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan batas minimum saham publik (free float) sebesar 15%. Opsi ini dapat menjadi alternatif bagi bank selain menerbitkan saham baru atau melepas kepemilikan pemegang saham pengendali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan seiring dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan.

Menurut dia, kedua aspek tersebut sama-sama penting, sehingga bank perlu menyusun strategi yang mempertimbangkan kondisi permodalan dan rencana pengembangan usaha masing-masing.


Baca Juga: AASI Ungkap Kendala yang Membuat Penggunaan Produk Asuransi Syariah Masih Terbatas

“OJK memahami bahwa terdapat kondisi tertentu ketika aksi korporasi untuk memenuhi free float dapat beririsan dengan kebutuhan bank untuk memperkuat permodalan. Karena itu, bank perlu menyusun strategi yang memperhatikan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (18/10/2026).

Dian menjelaskan, penerbitan saham baru dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi ketentuan free float sekaligus memperkuat modal bank, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika penerbitan saham baru dapat meningkatkan permodalan sekaligus memperluas kepemilikan saham publik, skema tersebut pada prinsipnya dapat mendukung pemenuhan kedua kebutuhan tersebut.

Selain itu, bank juga dapat mempertimbangkan penggabungan dua bank atau lebih. Melalui aksi korporasi tersebut, struktur kepemilikan saham dapat disesuaikan hingga memenuhi ketentuan free float.

OJK, lanjut Dian, memberikan ruang kepada bank dan pemegang saham untuk memilih mekanisme pemenuhan free float sesuai dengan kondisi masing-masing. Namun, langkah tersebut harus tetap mengikuti ketentuan pasar modal dan perbankan serta tidak mengganggu kesehatan dan keberlanjutan operasional bank.

Di sisi lain, apabila pemenuhan free float menghadapi tantangan bersamaan dengan kebutuhan penguatan modal, kecukupan permodalan dan kesehatan bank tetap menjadi aspek fundamental yang diperhatikan OJK.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Andalkan KAPJ untuk Tekan Rasio Klaim Kesehatan

Dalam mengevaluasi kondisi tersebut, OJK mempertimbangkan kebutuhan permodalan, profil risiko, rencana bisnis, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, OJK terus mendorong bank untuk melakukan perencanaan aksi korporasi secara terukur dan tepat waktu, sehingga pemenuhan ketentuan free float dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga dan memperkuat permodalan bank,” kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News