KONTAN.CO.ID - Belum semua emiten bisa memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait persentase jumlah saham yang beredar di publik. Untuk itu, beberapa emiten telah berkomitmen untuk melaksanakan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan tersebut agar sahamnya tak terancam disuspensi oleh otoritas bursa. Menurut peraturan BEI, setiap saham yang beredar di lantai bursa harus memenuhi persyaratan jumlah saham yang beredar di publik alias free float sebanyak 7,5% dengan minimal saham publik 50 juta saham. Jumlah pemegang saham harus ada minimal 300 pihak. Walau masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi syarat ini, Direktur Pengawasan dan Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, sudah ada beberapa emiten yang berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini. "Sudah ada empat emiten yang sudah berkomitmen untuk bisa memenuhi syarat free float dengan melakukan rights issue," katanya, Selasa (5/9).
Penuhi free float, empat emiten akan rights issue
KONTAN.CO.ID - Belum semua emiten bisa memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait persentase jumlah saham yang beredar di publik. Untuk itu, beberapa emiten telah berkomitmen untuk melaksanakan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan tersebut agar sahamnya tak terancam disuspensi oleh otoritas bursa. Menurut peraturan BEI, setiap saham yang beredar di lantai bursa harus memenuhi persyaratan jumlah saham yang beredar di publik alias free float sebanyak 7,5% dengan minimal saham publik 50 juta saham. Jumlah pemegang saham harus ada minimal 300 pihak. Walau masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi syarat ini, Direktur Pengawasan dan Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, sudah ada beberapa emiten yang berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini. "Sudah ada empat emiten yang sudah berkomitmen untuk bisa memenuhi syarat free float dengan melakukan rights issue," katanya, Selasa (5/9).