Penuhi kebutuhan obat Covid-19, Menko Luhut: Tindak tegas produsen nakal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemenuhan kebutuhan obat untuk penderita Covid-19 akan terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi, “kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7).

Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.


Baca Juga: Ini pentingnya mengonsumsi multivitamin di masa pandemi Covid-19

Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19.

Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:

1.            Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet

2.            Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial

3.            Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul

4.            Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial

5.            Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial

Editor: Yudho Winarto