KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020. “Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki dua Direksi dan dua Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, mengutip situs resmi OJK, Minggu (11/10). Anggar menambahkan, Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembatasan usaha pialang Best Proteksi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020. “Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki dua Direksi dan dua Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, mengutip situs resmi OJK, Minggu (11/10). Anggar menambahkan, Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.