KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Tirta Finance karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan ketentuan yang dipatuhi yaitu Peraturan OJK Nomor 28/POJK/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Misalnya saja pada pasal 14 ayat (1). Baca Juga: OJK berlakukan izin usaha pasca Fuji Finance Indonesia (FUJI) mengubah nama
Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan usaha Tirta Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Tirta Finance karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan ketentuan yang dipatuhi yaitu Peraturan OJK Nomor 28/POJK/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Misalnya saja pada pasal 14 ayat (1). Baca Juga: OJK berlakukan izin usaha pasca Fuji Finance Indonesia (FUJI) mengubah nama