JAKARTA. PT Indonesia AirAsia menyiapkan dua skenario untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham mayoritas tunggal (single majority) perusahaan penerbangan di Indonesia.Sesuai Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya (51%) harus dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia.Namun jika kepemilikan Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, maka salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.Seperti diketahui, Indonesia AirAsia belum menerapkan ketentuan tersebut. Karena 51% modal Indonesia dimiliki oleh tiga pihak yaitu Sendjaja Widjaja 21%, Pin Harris 20%, dan PT Fersindo Nusaperkasa 10%. Sehingga tidak bisa melebihi kepemilikan 49% saham oleh AA International Limited (AAIL), anak usaha dari AirAsia Berhad Malaysia."Dalam waktu dekat rapat pemegang saham Indonesia AirAsia harus segera dilakukan. Karena semakin cepat selesai urusan kan semakin baik," kata Sendjaja melalui sambungan telepon, Senin (24/5).Sendjaja kemudian memaparkan sejumlah opsi yang bisa dilakukan pemegang saham maskapainya untuk bisa memenuhi ketentuan single majority."Opsi yang harus dilakukan adalah meningkatkan kepemilikan saham lokal. Caranya bisa dengan melebur menjadi satu pemegang saham. Atau dari AirAsia menurunkan porsinya dengan menjual ke pihak Indonesia," tambahnya.Menurut Sendjaja yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Indonesia AirAsia, ketentuan single majority memang baru berlaku efektif 1 Januari 2012. Namun, Direksi maskapainya sudah memberitahu seluruh pemegang saham bahwa rapat pemegang saham untuk membahas hal tersebut harus segera dilakukan."Kalau pihak AirAsia mau menurunkan jumlah sahamnya, bisa saja saya atau pihak Indonesia lainnya yang mengambil. Semua tergantung dari penawarannya," ujar Sendjaja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penuhi Ketentuan Saham Single Majority, AirAsia Siapkan Dua Skenario
JAKARTA. PT Indonesia AirAsia menyiapkan dua skenario untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham mayoritas tunggal (single majority) perusahaan penerbangan di Indonesia.Sesuai Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya (51%) harus dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia.Namun jika kepemilikan Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, maka salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.Seperti diketahui, Indonesia AirAsia belum menerapkan ketentuan tersebut. Karena 51% modal Indonesia dimiliki oleh tiga pihak yaitu Sendjaja Widjaja 21%, Pin Harris 20%, dan PT Fersindo Nusaperkasa 10%. Sehingga tidak bisa melebihi kepemilikan 49% saham oleh AA International Limited (AAIL), anak usaha dari AirAsia Berhad Malaysia."Dalam waktu dekat rapat pemegang saham Indonesia AirAsia harus segera dilakukan. Karena semakin cepat selesai urusan kan semakin baik," kata Sendjaja melalui sambungan telepon, Senin (24/5).Sendjaja kemudian memaparkan sejumlah opsi yang bisa dilakukan pemegang saham maskapainya untuk bisa memenuhi ketentuan single majority."Opsi yang harus dilakukan adalah meningkatkan kepemilikan saham lokal. Caranya bisa dengan melebur menjadi satu pemegang saham. Atau dari AirAsia menurunkan porsinya dengan menjual ke pihak Indonesia," tambahnya.Menurut Sendjaja yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Indonesia AirAsia, ketentuan single majority memang baru berlaku efektif 1 Januari 2012. Namun, Direksi maskapainya sudah memberitahu seluruh pemegang saham bahwa rapat pemegang saham untuk membahas hal tersebut harus segera dilakukan."Kalau pihak AirAsia mau menurunkan jumlah sahamnya, bisa saja saya atau pihak Indonesia lainnya yang mengambil. Semua tergantung dari penawarannya," ujar Sendjaja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News