KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi umum yang dijalankan oleh PT Asuransi Parolamas. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan atas kehendak perusahaan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan pemegang saham pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Sejak pencabutan izin usaha dimaksud, PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/12).
Penuhi ketentuan single presence policy, OJK cabut izin usaha Asuransi Parolamas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi umum yang dijalankan oleh PT Asuransi Parolamas. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan atas kehendak perusahaan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan pemegang saham pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Sejak pencabutan izin usaha dimaksud, PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/12).