JAKARTA. Pemerintah mulai menata kembali produksi dan pasokan energi di dalam negeri melalui Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) 2016-2050. Salah satu yang akan diatur adalah produksi dan distribusi gas alam. Berdasarkan RUEN 2016-2050, pemerintah akan menghentikan ekspor gas alam pada 2036 mendatang. Rencana yang digagas oleh Dewan Energi Nasional ini sejalan dengan perkiraan kebutuhan energi yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut mulai 2019 atau 2020, Indonesia bakal membutuhkan pasokan gas alam dari luar negeri alias impor. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, agar bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri, pada tahap awal pemerintah akan mengutamakan penggunaan jatah gas miliki pemerintah. "Kalau bisa diserap di dalam negeri maka akan kami prioritaskan di dalam negeri, seperti gas dari Tangguh," katanya kepada KONTAN Kamis (12/5).
Penuhi lokal, ekspor gas alam disetop mulai 2036
JAKARTA. Pemerintah mulai menata kembali produksi dan pasokan energi di dalam negeri melalui Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) 2016-2050. Salah satu yang akan diatur adalah produksi dan distribusi gas alam. Berdasarkan RUEN 2016-2050, pemerintah akan menghentikan ekspor gas alam pada 2036 mendatang. Rencana yang digagas oleh Dewan Energi Nasional ini sejalan dengan perkiraan kebutuhan energi yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut mulai 2019 atau 2020, Indonesia bakal membutuhkan pasokan gas alam dari luar negeri alias impor. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, agar bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri, pada tahap awal pemerintah akan mengutamakan penggunaan jatah gas miliki pemerintah. "Kalau bisa diserap di dalam negeri maka akan kami prioritaskan di dalam negeri, seperti gas dari Tangguh," katanya kepada KONTAN Kamis (12/5).