Penuhi Mandat UU PPSK, Ini 2 Jabatan Calon Angggota Non Ex Officio DK OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Pemilihan Calon Anggota Non Ex Officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 resmi dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara online mulai 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.

Dua jabatan baru tersebut yakni, pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK.


Baca Juga: Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

“Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK,” tuturnya dalam Konferensi Pers, Senin (27/3).

Adapun pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/P tahun 2023.

“Pada tanggal 16 Maret 2023 panitia seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 ini terdiri dari 9 orang sesuai dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon DK OJK periode 2023-2028,” jelasnya.  

Berikut susunan panitia seleksi DK OJK periode 2023-2028 yang terdiri dari sembilan orang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK:

1. Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan sebagai Ketua Panitia merangkap anggota dari unsur pemerintah.

2. Perry warjiyo Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dari unsur Bank Indonesia.

3. Suahasil Nazara wakil menteri keuangan sebagai anggota dan sebagai unsur pemerintah.

4. Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN II, bagian anggota dari unsur pemerintah.

5. Doni Primanto Joewono Deputi Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota pansel dari unsur Bank Indonesia.

6. Dian Masyita Dekan Fakultas Ekonomi bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia, sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu akademisi.

7. Muhammad Chatib Basri Komisaris Utama dan Independen dari PT Bank Mandiri Tbk, sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu industri perbankan.

8. Husein Komisaris Independen Sumbermas Sarana Tbk, sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat dalam hal ini perwakilan pasar modal.

9. Wishnutama Kusubandio, yaitu Komisaris PT Goto Go-jek Tokopedia Tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu dari industri keuangan non bank.

Tahapan Seleksi

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

1. Tahap I (Seleksi Administratif);

2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);

3. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan

4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Baca Juga: OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Industri Perbankan

Ketentuan Lain

1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.

2. Pengumuman Hasil Seleksi:

a. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id; dan

b. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

3. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan.

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

6. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .