KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek, Jumat (10/2), Yugen Bertumbuh diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bursa, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yugen Bertumbuh Sekuritas telah memenuhi nilai MKBD yang dipersyaratkan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna. Adapun persyaratan MKBD diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020. Pasal 2 Peraturan OJK itu mengatur penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.
Penuhi MKBD, BEI Cabut Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek, Jumat (10/2), Yugen Bertumbuh diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bursa, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yugen Bertumbuh Sekuritas telah memenuhi nilai MKBD yang dipersyaratkan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna. Adapun persyaratan MKBD diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020. Pasal 2 Peraturan OJK itu mengatur penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.