KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 30 multifinance untuk melakukan aksi korporasi dengan melakukan penambahan modal. Hal ini karena sebanyak 30 multifinance kecil belum memenuhi aturan OJK yaitu minimal Rp 100 miliar permodalan. Saat ini menurut Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK berdasarkan penilaian OJK, ada 20% perusahaan pembiayaan atau 30 pemain yang memiliki permodalan dibawah Rp 100 miliar. “Dan sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Senin (11/2).
Penuhi modal minimal Rp 100 miliar, OJK dorong 30 multifinance lakukan aksi korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 30 multifinance untuk melakukan aksi korporasi dengan melakukan penambahan modal. Hal ini karena sebanyak 30 multifinance kecil belum memenuhi aturan OJK yaitu minimal Rp 100 miliar permodalan. Saat ini menurut Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK berdasarkan penilaian OJK, ada 20% perusahaan pembiayaan atau 30 pemain yang memiliki permodalan dibawah Rp 100 miliar. “Dan sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Senin (11/2).