Penuhi panggilan penyidik KPK, ini komentar Anies Baswedan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021).  

Anies akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.  Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 

“Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa. 


Baca Juga: Hari ini, KPK akan periksa Gubernur Anies Baswedan, terkait kasus apa?

Anies berharap nantinya keterangan yang diberikan akan bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. 

“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ucap dia. 

Pantauan Kompas.com, Anies tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 10.05 WIB dengan menggunakan seragam dinas Gubernur dan menggunakan masker abu-abu. 

Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah lebih dulu tiba di KPK pukul 09.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan yang sama. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. 

Baca Juga: Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang. 

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. 

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur DKI Anies Baswedan Penuhi Panggilan Penyidik KPK" Penulis : Irfan Kamil Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Jarang ditemui, Kemenkes pastikan trypanophobia tidak mengganggu program vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli