KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Borneo Indobara sudah diperbolehkan kembali melayani penjualan batubara ke luar negeri. Sebelumnya, Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menyampaikan klarifikasi. Sehubungan dengan surat ESDM yang dirilis pada 4 Agustus 2021 atas 34 perusahaan yang tidak memenuhi kuota, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021.
GEMS Chart by TradingView