Penuhi pasokan batubara pada awal Agustus, Borneo Indobara boleh kembali ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Borneo Indobara sudah diperbolehkan kembali melayani penjualan batubara ke luar negeri. 

Sebelumnya, Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021. 

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menyampaikan klarifikasi. Sehubungan dengan surat ESDM yang dirilis pada 4 Agustus 2021 atas 34 perusahaan yang tidak memenuhi kuota, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021. 

Baca Juga: Harga batubara panas, Golden Energy (GEMS) genjot produksi batubara

 
GEMS Chart by TradingView

"Namun, kuota tersebut telah terpenuhi pada awal Agustus 2021 ini," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/8). 

Maka dari itu,per-tanggal 8 Agustus 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara Borneo Indobara ke luar negeri. Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan ke PLN Grup sebesar 55.000 ton.

Selanjutnya: Begini strategi sejumlah perusahaan tambang untuk mengerek produksi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .