KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan standar akuntansi terbaru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 sudah semakin dekat. Standar akuntansi internasional ini mensyaratkan bank harus mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap menghadapi krisis. Aturan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, alokasikan cadangan yang lebih besar ini harus diantisipasi bank mulai dari sekarang. Tahun 2017 menjadi tahun persiapan awal aturan ini. Pada 2018 dan 2019 OJK akan melihat kecukupan sumber daya baik manusia, dana, infrastruktur, kebijakan dan prosedur. OJK sudah meminta bank agar menyiapkan action plan sejak Oktober 2017 terkait peningkatan pemahaman PSAK 71 secara komprehensif dan pembentukan tim khusus terkait ini.
Penuhi PSAK 71, bank harus siapkan pencadangan lebih besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan standar akuntansi terbaru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 sudah semakin dekat. Standar akuntansi internasional ini mensyaratkan bank harus mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap menghadapi krisis. Aturan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, alokasikan cadangan yang lebih besar ini harus diantisipasi bank mulai dari sekarang. Tahun 2017 menjadi tahun persiapan awal aturan ini. Pada 2018 dan 2019 OJK akan melihat kecukupan sumber daya baik manusia, dana, infrastruktur, kebijakan dan prosedur. OJK sudah meminta bank agar menyiapkan action plan sejak Oktober 2017 terkait peningkatan pemahaman PSAK 71 secara komprehensif dan pembentukan tim khusus terkait ini.