KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) menyampaikan bahwa perusahaan tidak lagi memasarkan produk asuransi kredit. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi. Direktur Kepatuhan AXA Insurance Dirgahayu Dedi Hamonangan menyatakan bahwa ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar yang ditetapkan OJK merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas industri.
Penuhi Regulasi OJK, AXA Insurance Fokus Jaga Stabilitas Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) menyampaikan bahwa perusahaan tidak lagi memasarkan produk asuransi kredit. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi. Direktur Kepatuhan AXA Insurance Dirgahayu Dedi Hamonangan menyatakan bahwa ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar yang ditetapkan OJK merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas industri.