KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau
unitlink. Aturan yang mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk
unitlink yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset
unitlink. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link. Merespon aturan tersebut, PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AIA Bahagia Bersama yang menjadi produk asuransi
unitlink AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI no. 5 Tahun 2022 untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah.
Baca Juga: Datangi PN Jaksel, Nasabah Berharap Praperadilan Dirut Kresna Life Diterima "Untuk itu, dukungan besar kami diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi
unitlink pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut. Kepemimpinan AIA dalam pengembangan produk dilandaskan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/1). “Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti
zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk
unitlink dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” jelas Sainthan. “Kami mencatatkan persetujuan produk unit link untuk AIA dan mengapresiasi langkah AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk
unitlink terbarunya," ujar Asep Iskandar, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan. “Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi prioritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” tambah Asep. Pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akuisisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40% untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20% dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5%. Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan. AIA juga melakukan inovasi terhadap proses penjualan asuransi
unitlink salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan
sales tools sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk
unitlink dan manfaatnya dengan baik dan transparan. AIA juga semakin menyempurnakan proses pemasaran dengan fokus memasarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah (
needs-based selling). Hal ini dibuktikan dengan dukungan dua sarana digital yaitu iPosX, yang digunakan oleh tenaga pemasar AIA yang di dalamnya terdapat fitur iNeeds sebagai sarana pemasaran interaktif, informatif yang mentransformasi proses pemasaran sesuai kebutuhan nasabah.
Baca Juga: Aliansi Korban Wanaartha Audiensi dengan OJK Bahas Tim Likuidasi AIA Bahagia Bersama juga telah terintegrasi dengan program AIA Vitality yang akan memotivasi gaya hidup nasabah untuk lebih sehat dan bisa mendapatkan berbagai
reward seperti diskon premi dalam bentuk diskon biaya akuisisi,
cashback tahunan yang meningkat sesuai dengan status AIA Vitality nasabah. “Kami yakin AIA Bahagia Bersama bisa mendapatkan respon positif dari masyarakat mengingat masih tingginya minat nasabah untuk produk
unitlink. Melalui AIA Bahagia Bersama, kami akan terus mendukung kemajuan industri asuransi jiwa, karena untuk kami di AIA, perlindungan nasabah selalu menjadi prioritas utama,” kata Sainthan. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk
unitlink masih tinggi. Jika merujuk data AAJI, pada triwulan III-2022 produk
unitlink masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7%, sementara 42,3% sisanya berasal dari produk asuransi tradisional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi