KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Cek aturan terbaru perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 5 April 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku. Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.
- Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
- Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
- Dumai, Riau
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur