KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain dana pensiun (dapen) masih kesulitan memenuhi syarat investasi 50% ke surat berharga Negara (SBN). Akibatnya, terdapat lima dapen dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak penuhi ketentuan menurut laporan Triwulan I 2019 OJK. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengaku bahwa dana pensiun yang tidak bisa penuhi ketentuan itu merupakan perusahaan berskala kecil. Baca Juga: Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK
Penuhi syarat investasi di SBN, dana pensiun berencana terapkan private placement
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain dana pensiun (dapen) masih kesulitan memenuhi syarat investasi 50% ke surat berharga Negara (SBN). Akibatnya, terdapat lima dapen dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak penuhi ketentuan menurut laporan Triwulan I 2019 OJK. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengaku bahwa dana pensiun yang tidak bisa penuhi ketentuan itu merupakan perusahaan berskala kecil. Baca Juga: Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK