Penuhi Syarat OJK, PasarPolis Insurance Klaim Kantongi Modal Minimum Rp 5 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PasarPolis Insurance Broker mengklaim telah memenuhi aturan POJK terkait batas modal minum bagi perusahaan pialang asuransi. Perseoan mengaku sudah mengantongi persyaratan minimum Rp 5 miliar dengan total ekuitas mencapai Rp 6,3 miliar.

Presiden Direktur PasarPolis Insurance Broker, Anton Prawoto mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memenuhi ketentuan tersebut. Menurutnya PasarPolis merupakan salah satu broker asuransi yang telah lebih dahulu memenuhi persyaratan modal minimal ini.

“Kami memang sudah sadar dan memahami sepenuhnya peraturan dari OJK terkait persyaratan modal. Selain itu, di perusahaan induk kami, serta para investor kami juga menyadari bahwa peraturan ini harus dipatuhi,” ujar Anton kepada awak media, di Jakarta, Rabu (11/9). 


Baca Juga: Mayoritas Asuransi Pilih Spin Off Buat Perusahaan Baru, AAJI Jelaskan Alasannya

Lebih jauh lagi, Anton menilai meskipun penambahan modal bukan menjadi masalah besar bagi PasarPolis, namun tantangan utamanya terletak pada cara dan strategi dalam mempertahankan ekuitas perusahaan. 

"Kami tidak keberatan dengan penambahan modal menjadi Rp 5 miliar, tapi menjaga ekuitas ini yang agak sulit. Permodalan mungkin bisa ditambah Rp 1, Rp 2, atau Rp 3 miliar, tapi ekuitas sangat bergantung pada kinerja perusahaan,” ungkapnya. 

Nemun manajemen tetap optimis dapat terus beroperasi dengan stabil di tengah tantangan industri asuransi, sekaligus memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang asuransi. 

“Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (7/8).

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab ada rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. Rencana kenaikan modal ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi.

“Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih