KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat sampai dengan 30 April 2025. Penukaran ini dimaksudkan, karena keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meski demikian, BI menyampaikan uang tersebut masih dapat ditukarkan dengan uang yang masih berlaku hari ini, hingga batas waktu yang sudah disampaikan. Berikut uang rupiah yang masih bisa ditukarkan:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.