KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang telah dilakukan pencabutan atau penarikan oleh BI, dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018. Pencabutan dan penarikan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008. Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, yaitu Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien) dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara). Kemudian Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Penukaran uang rupiah lama bisa dilakukan hingga akhir 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang telah dilakukan pencabutan atau penarikan oleh BI, dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018. Pencabutan dan penarikan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008. Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, yaitu Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien) dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara). Kemudian Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta, berbahan polymer).