JAKARTA. Berkas perkara penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dinyatakan rampung atau P21. Tersangka penyebar kebencian itu bakal segera dihadapkan pada persidangan.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah."Sejak 28 Februari 2017 kita serahkan berkas perkara dan tersangka pada jaksa penuntut umum di Blora," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).
Penulis buku Jokowi Undercover disidang di Blora
JAKARTA. Berkas perkara penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dinyatakan rampung atau P21. Tersangka penyebar kebencian itu bakal segera dihadapkan pada persidangan.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah."Sejak 28 Februari 2017 kita serahkan berkas perkara dan tersangka pada jaksa penuntut umum di Blora," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).