JAKARTA. Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang dituduhkan kepada loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Al Barbasy, bakal berlanjut ke persidangan. Menurut Penulis buku 'Anas Urbaningrum, Tumbal Politik Cikeas', dirinya telah melaporkan balik Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan serupa serupa: tindak pidana penghinaan atau fitnah. Laporan itu terkait pernyataan Denny di acara Indonesia Lawyer Club di tvOne. "Dalam acara itu, Denny menuduh saya dan kawan-kawan PPI yang bilang "Profesor Subur Budisantoso diculik BIN". Padahal, kata-kata itu sama sekali tidak pernah keluar dari mulut teman-teman PPI," ujar Ma'mun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/4).
Penulis buku 'Tumbal Cikeas' laporkan balik Denny
JAKARTA. Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang dituduhkan kepada loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Al Barbasy, bakal berlanjut ke persidangan. Menurut Penulis buku 'Anas Urbaningrum, Tumbal Politik Cikeas', dirinya telah melaporkan balik Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan serupa serupa: tindak pidana penghinaan atau fitnah. Laporan itu terkait pernyataan Denny di acara Indonesia Lawyer Club di tvOne. "Dalam acara itu, Denny menuduh saya dan kawan-kawan PPI yang bilang "Profesor Subur Budisantoso diculik BIN". Padahal, kata-kata itu sama sekali tidak pernah keluar dari mulut teman-teman PPI," ujar Ma'mun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/4).