JAKARTA. Upaya hukum yang ditempuh Rachmad, penumpang Mandala Airlines, untuk mendapat ganti rugi atas perubahan jadwal terbang, masih bergulir di pengadilan. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (21/1), Rachmad tetap meminta Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network, pemilik tiket.com membayar ganti rugi materiil Rp 6.215.100 dan immaterial Rp 100 juta. Dalam berkas kesimpulannya, kuasa hukum Rachmad, Harry Simanjuntak menyatakan, Mandala Airlines dan Global Tiket Network telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau tergugat tidak mau bayar ganti rugi, kami akan lakukan upaya hukum lain," ungkap Harry, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Penumpang ancam menyita aset Mandala
JAKARTA. Upaya hukum yang ditempuh Rachmad, penumpang Mandala Airlines, untuk mendapat ganti rugi atas perubahan jadwal terbang, masih bergulir di pengadilan. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (21/1), Rachmad tetap meminta Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network, pemilik tiket.com membayar ganti rugi materiil Rp 6.215.100 dan immaterial Rp 100 juta. Dalam berkas kesimpulannya, kuasa hukum Rachmad, Harry Simanjuntak menyatakan, Mandala Airlines dan Global Tiket Network telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau tergugat tidak mau bayar ganti rugi, kami akan lakukan upaya hukum lain," ungkap Harry, di PN Jakarta Selatan, kemarin.