JAKARTA. Penutupan sejumlah bandara akibat aktivitas Gunung Raung tak hanya merugikan calon penumpang, tetapi banyak pihak. Untuk itu, calon penumpang diharapkan tidak terlalu banyak menuntut. Menurut pengamat penerbangan Arista Atmadjati, merujuk pada peraturan menteri perhubungan No 77 tahun 2011 dan peraturan menteri perhubungan No 89 tahun 2015 di mana maskapai hanya perlu mengembalikan tiket dengan harga full atau re-scheduling saat terjadi force majeure. Force Majeure yang dimaksud termasuk bencana alam, huru-hara, kebakaran. Kejadian-kejadian tersebut juga tidak dapat dilindungi oleh asuransi.
Penumpang bandara ditutup diharap tak rewel
JAKARTA. Penutupan sejumlah bandara akibat aktivitas Gunung Raung tak hanya merugikan calon penumpang, tetapi banyak pihak. Untuk itu, calon penumpang diharapkan tidak terlalu banyak menuntut. Menurut pengamat penerbangan Arista Atmadjati, merujuk pada peraturan menteri perhubungan No 77 tahun 2011 dan peraturan menteri perhubungan No 89 tahun 2015 di mana maskapai hanya perlu mengembalikan tiket dengan harga full atau re-scheduling saat terjadi force majeure. Force Majeure yang dimaksud termasuk bencana alam, huru-hara, kebakaran. Kejadian-kejadian tersebut juga tidak dapat dilindungi oleh asuransi.