JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali harus berurusan dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini ada gugatan dari seorang penumpang bernama Umbu S. Samapaty. Lion Air dituding telah menghilangkan barang bawaan milik Umbu. Tidak main-main, Umbu mengklaim kehilangan barang bawaaan senilai Rp 2,95 miliar. Barang bawaan Umbu berupa barang berharga seperti cincin berlian, jam tangan mewah dan pakaian yang disimpan dalam satu koper. Saat itu Umbu yang menggunakan pesawat Lion Air pada Oktober tahun lalu rute Manado-Kupang ini menitipkan koper di bagasi pesawat.
Penumpang dan Lion Air saling menggugat
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali harus berurusan dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini ada gugatan dari seorang penumpang bernama Umbu S. Samapaty. Lion Air dituding telah menghilangkan barang bawaan milik Umbu. Tidak main-main, Umbu mengklaim kehilangan barang bawaaan senilai Rp 2,95 miliar. Barang bawaan Umbu berupa barang berharga seperti cincin berlian, jam tangan mewah dan pakaian yang disimpan dalam satu koper. Saat itu Umbu yang menggunakan pesawat Lion Air pada Oktober tahun lalu rute Manado-Kupang ini menitipkan koper di bagasi pesawat.