Penumpang dan Lion Air saling menggugat



JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali harus berurusan dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini ada gugatan dari seorang penumpang bernama Umbu S. Samapaty.

Lion Air dituding telah menghilangkan barang bawaan milik Umbu. Tidak main-main, Umbu mengklaim kehilangan barang bawaaan senilai Rp 2,95 miliar.

Barang bawaan Umbu berupa barang berharga seperti cincin berlian, jam tangan mewah dan pakaian yang disimpan dalam satu koper. Saat itu Umbu yang menggunakan pesawat Lion Air pada Oktober tahun lalu rute Manado-Kupang ini menitipkan koper di bagasi pesawat.


Namun sial, koper milik Umbu hilang sesampainya di Kupang. “Klien saya langsung mengajukan keberatan dan laporan kehilangan di Kantor Cabang penggugat, yang ada di bandara Kupang,” kata Manurang Manalu, Kuasa Hukum Umbu. Karena koper milik Umbu ini tidak juga kembali maka gugatan ini pun dilayangkan.

Tidak mau kalah, Lion Air menyangkal semua tuduhan yang diajukan oleh Umbu. Malahan, Lion Air mengajukan gugatan balik atau rekopensi terhadap penumpangnya itu. Lion Air menuding Umbu telah mencemarkan nama baik maskapai penerbangan itu. “Tidak ada buktinya kalau kami telah menghilangkan barang-barang senilai Rp 2,9 miliar, ini sudah pencemaran nama baik, makanya kami gugat balik,” kata Kuasa Hukum Lion Air, Nusirwin.

Nusirwin mengatakan Lion Air sudah beritikad baik terhadap Umbu dengan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 3 juta atas hilangnya barang-barang tersebut. Namun tawaran itu tidak diterima oleh pihak penumpang. Walau, tawaran ganti rugi itu bukan berarti Lion Air mengakui telah menghilangkan barang milik penumpangnya. Dalam gugatan rekopensi, Lion Air meminta Umbu membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo